Deskripsi
Latar Belakang
Terminologi ekonomi positif (positive economics) dan ekonomi normatif (normative economics) merupakan sesuatu yang sangat penting dalam memahami hukum ekonomi syariâah. Mempelajari ekonomi positif (positive economics) adalah menelaah, membahas, menganalisa tentang realita hubungan prilaku ekonomi riil yang terjadi dalam masyarakat, sementara dalam ekonomi normatif (normative economics) adalah menelaah, membahas, menganalisa tentang apa yang seharusnya dilakukan. Keharusan melakukan itu didasarkan pada nilai (value), norma (norm) tertentu, baik secara implisit maupun secara eksplisit. Mempelajari bidang yang pertama atau dengan kata lain mempelajari ekonomi riil adalah bidang garapan ilmu ekonomi, sementara yang terakhir mempelajari tentang ânorma ekonomiâ adalah bidang garapan ilmu hukum ekonomi.
Tujuan akhir ekonomi Islam adalah untuk mewujudkan tujuan syariâat, mewujudkan ajaran Islam itu sendiri (al-maqaashid asy- syariâah). Demikian juga-lah tujuan hukum ekonomi Islam itu, yaitu untuk menciptakan kebahagiaan hakiki, dunia dan akhirat (hayaatan thayyibah). Syariâah menghendaki kebahagiaan hakiki, yang mencakup kebahagiaan untuk seluruh umat manusia, secara merata, bukan kebahagiaan semu, kebahagiaan parsial, kebahagiaan orang atau kelompok orang tertentu.
Menurut teori al-maslahah yang dibangun oleh As-Syatibi yang kemudian dikembangkan oleh Ibn âAsyhur, tujuan utama diturunkannya wahyu, syariâah, adalah untuk mencapai kesejahteraan umat manusia (maslahah) . Dalam karyanya yang berjudul: âMaqosid Asy Syariâahâ, Ibn âAsyhur, membagi maqasid syariâah (tujuan umum dari syariâah Islam) menjadi dua bagian yaitu al-maqasid al-âamah (tujuan syariâah yang berlaku untuk semua ketentuan syariâah) dan al-maqasid al-khasah (tujuan syariâah untuk bidang-bidang hukum tertentu seperti family law Islamic financial transaction law, dan lain-lain) yang muaranya adalah keseralasan fitrah manusia, ke maslahah-an manusia, dan menjaga kesucian ajaran Agama . Dilihat dari segi fungsinya, hukum syariâah itu dapat dibedakan antara hukum al-wasail (hukum-hukum antara, atau hukum instrumen) dan hukum al-maqasid (tujuan hukum itu sendiri). Setiap hukum baik berupa perintah maupun larangan adalah bertujuan untuk beribadah kepada Allah, menciptakan al- maslahah dan menghindari dan menolak al-madhorrat (bahaya, dan menghilangkan kesulitan dalam kehidupan) baik kehidupan secara individu maupun secara kolektif, ke masyarakat-an) .

