- Cempaka Putih, DKI Jakarta Pusat 10510

Jurnal Tahun 2022
Volume 11, No 3
1. Institutional Design of The Regional House of Representatives (DPRD): Legal Political Study on Indonesian Law number 23 of 2014 Concerning Regional Government
Abstrak.
By the promulgation of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, there has been a shift in the institutional design of the Regional House of Representatives (DPRD in Bahasa Indonesia), especially in the aspects of the legislative function and its authority. There is an affirmation of the understanding of the DPRD as an element of regional government administration. In this context, the House of Representatives (DPR in Bahasa Indonesia) and the President deliberately combine the two types of power functions, the legislative and the executive, into one institution called the DPRD in the local government system in Indonesia. Shifting of institutional design above indicates that Regional Government Law is principally no longer categorizes the DPRD as a legislative agency but instead as an executive institution playing a role in supervising the implementation of Regional Government. Based on this Regulation, the theoretical interpretation of DPRD existence is interpreted as an executive institution running the legislative function.
2. Enforcement of Jinayat Law for Non-Muslims In Aceh
Abstrak.
Law enforcement against non-Muslims who commit violations of jinayat law tends to use the penalties stipulated in the Qanun Hukum Jinayat compared to other criminal statutory provisions. This phenomenon is interesting to study because non-Muslims who commit criminal acts (Jarimah) are given the choice of choosing to use Qanun or other Criminal Law which is regulated outside the Qanun. This study aims to analyze how the enforcement of jinayat law against Jarimah is carried out by non-Muslims, why non-Muslims are more likely to choose jinayat law than the provisions of other criminal laws and regulations outside of the Qanun and which penalties are imposed more dominantly by syar’iyah court judges. The author uses the empirical juridical research method with the aim of describing concrete facts about jinayat law enforcement for non-Muslims. The primary legal materials used are Qanun Hukum Jinayat Qanun Hukum Procedural Jinayat. Secondary legal materials, namely through books, journals and research results. Primary data was obtained through interviews with non-Muslims who had been sentenced according to qanun, judges and Wilayatuh Hisbah (WH). The results showed that enforcement of jinayat law for non-Muslims must first seek approval from the suspect to use qanuns or criminal laws other than qanuns. Then the investigator takes action according to the choice set by the suspect. Non-Muslims tend to choose qanuns due to several factors: first, the punishment is more instantaneous than the KUHP which carries a prison sentence. Second, the people who witnessed the execution of the caning were not all citizens who knew him. The more dominant punishments handed down by judges were ta’zir flogging and actions in the form of revoking their business license.
3. Progressive Reading of Child Custody Rights in Indonesia: A Gender Justice Perspective on Marriage Law
Abstrak.
Disputes over child custody often occur after a divorce. Although the regulation on child custody has been regulated in the Marriage Law and Compilation of Islamic Law (KHI), it is allegedly not responsive enough to gender justice that gives child custody to one party based on the particular type genitals. So this triggers gender inequality and injustice. This article analyses the problem of establishing child custody descriptively analytically with a gender approach as a tool of analysis. This article concludes that the laws and regulations in Indonesia regarding the determination of child custody are still classified as gender-biased and have not been responsive enough to the issue of gender justice. Reciprocal interpretation model (qira’ah mubadalah), as a new approach in understanding the text, if applied in following the rules can be interpreted with the perspective of distinction between men and women who place women and men as human subjects that are whole and equal. Thus, both mothers and fathers alike have the same opportunities in child custody as long as they have qualified abilities in terms of childcare.
4. Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Sosial Bagi Prajurit Tni Dalam Putusan Pengadilan / The Implementation Of Medical And Social Rehabilitation For Indonesian National Armed Forces Personnel In Court Decision
Abstrak.
Pemerintah berupaya gencar memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia yang kerap terjadi dan telah menerobos berbagai lapisan masyarakat. Di institusi TNI, tidak jarang ditemui oknum prajurit TNI terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlihat dari banyaknya perkara pidana narkotika yang disidangkan di pengadilan militer di beberapa wilayah Indonesia. Sampai saat ini belum ada regulasi khusus dari internal TNI yang mengatur Oditur Militer dalam mengeksekusi terdakwa sesuai perintah putusan untuk melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial di rumah sakit yang ditunjuk. Lebih lanjut, belum ditemukan peraturan yang menunjuk rumah sakit milik pemerintah ataupun rumah sakit milik kedinasan di institusi TNI sebagai tempat rehabilitasi medis dan sosial yang dikhususkan bagi Prajurit TNI aktif. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi upaya yang bisa dilakukan agar perintah putusan pengadilan untuk melakukan rehabilitasi medis dan sosial dapat terlaksana di lingkungan institusi TNI dan sesuai dengan amanat undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan didasarkan pada pengkajian hukum positif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal, tesis dan lain sebagainya. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) digunakan dalam penelitian ini. Beberapa putusan tingkat kasasi dalam amar putusannya memerintahkan terdakwa (prajurit TNI yang didakwa) untuk melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial, hal ini merupakan langkah progresif atau terobosan baru di ranah peradilan militer. Namun demikian, ditemui kendala dalam pelaksanaan eksekusinya. Oleh sebab itu, perlu dibuat regulasi khusus di internal institusi TNI untuk menetapkan rehabilitasi medis dan sosial terhadap prajurit yang terlibat penyalahgunaan/pecandu narkotika. Inisiasi kerja sama institusi TNI dengan beberapa rumah sakit pemerintah dan/atau seluruh rumah sakit milik TNI yang dilengkapi dengan unit rehabilitasi medis dan sosial juga perlu dilakukan.
5. Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan Dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana / Aggravating And Mitigating Circumstances Consideration On Sentencing
Abstrak.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum cukup jelas mengatur perihal keadaan memberatkan dan meringankan yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana. Literatur mengenai hal tersebut juga masih minim, padahal permasalahan tersebut sangat penting karena merupakan hal yang wajib dipertimbangkan dalam setiap putusan yang menjatuhkan pidana. Setelah pertimbangan pembuktian kesalahan terdakwa, pertimbangan untuk penjatuhan pidana merupakan hal terpenting lainnya dalam putusan. Penjatuhan pidana inilah yang disebut sebagai proses yang melibatkan pergulatan batin hakim yang memutus perkara. Pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan memiliki pengaruh terhadap: proporsionalitas penjatuhan pidana, penentuan penjatuhan pidana maksimum dan pidana minimum, dan juga sebagai dasar penjatuhan pidana di bawah batas minimum khusus yang telah ditentukan pembuat undang-undang. Penelitian ini juga merumuskan beberapa karakteristik dan batasan pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan yang harus dipenuhi dalam penjatuhan pidana.
6. Pembentukan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera Dan Lambang Aceh / The Establishment Of Aceh Qanun No 3 Of 2013 On Aceh Flag And Symbol
Abstrak.
Penelitian tentang pembentukan Qanun Aceh ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses evaluasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah mendapat pengesahan oleh Gubernur dan DPRA. Hasil evaluasi Pemeritah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menolak pemberlakukan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan (literature research) yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder di bidang hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu daerah tertentu, mengenai sifat-sifat atau faktor-faktor tertentu. Hasil penelitian ini adalah, (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan simbol masyarakat Aceh sendiri. Hal ini dikarenakan ada sejarah yang kuat terhadap bendera dan lambang Aceh, (2) peraturan perundang-undangan memberikan legitimasi terhadap qanun bendera dan lambang Aceh, (3) peneliti juga menemukan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menjelaskan dasar terbentuknya qanun tersebut. Dalam hal proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait qanun tersebut, masih belum ada titik temu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Hal ini dikarenakan qanun bendera dan lambang Aceh tidak bisa dibatalkan oleh Pemerintah Pusat karena terhalang oleh pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
7. Eksekutabilitas Putusan Arbitrase Oleh Lembaga Peradilan / The Executability Of Arbitration Award By Judicial Institutions
Abstrak.
Masalah arbitrase merupakan salah satu isu hukum yang cukup aktual dan menarik untuk dibicarakan, karena memiliki peran penting dalam kaitannya dengan dunia bisnis yang semakin berkembang pesat akhir-akhir ini. Dalam dunia usaha dan lalu lintas di bidang perdagangan, baik di tingkat nasional maupun internasional, para pelaku usaha dalam kontrak bisnis mereka umumnya lebih menyukai lembaga arbitrase dari pada lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi di antara mereka, sehingga penggunaan lembaga arbitrasepun semakin populer dan meningkat jumlahnya. Suatu sengketa bisnis yang diajukan oleh para pihak melalui lembaga arbitrase seperti halnya pengadilan selalu diakhiri dengan putusan, dan putusan tersebut harus pula dapat dilaksanakan atau dieksekusi. Suatu putusan, tidak ada artinya jika tidak dapat dilaksanakan. Akan tetapi kerapkali terjadi, meskipun putusan sudah ada, pihak yang kalah atau termohon eksekusi tidak mau melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela atau dengan iktikad baik (in good faith). Dalam hal yang demikian, maka atas permohonan pihak yang menang atau pemohon eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri dapat melaksanakan putusan arbitrase tersebut secara paksa (execution forcee).
8. Kebijakan Kriminalisasi Konsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia / Criminalization Policies On Consuming Alcoholic Beverages In Indonesia
Abstrak.
Selain masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan kriminalisasi yang ada saat ini masih belum mampu menjawab permasalahan pokok, yakni dampak negatif dari pengonsumsian minuman beralkohol. Dalam hal ini, tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila belum terwujud dengan baik. Studi konseptual ini fokus terhadap 2 (dua) permasalahan pokok. Pertama, kebijakan kriminalisasi konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Di tingkat undang-undang, yakni KUHP, kebijakan kriminalisasi terhadap subjek hukum yang mengonsumsi minuman beralkohol diharuskan merugikan kepentingan hukum orang lain atau umum, yakni sebagaimana ditentukan dalam Pasal 300, Pasal 492 ayat (1), dan Pasal 536 KUHP. Di tingkat yang lain, yakni peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, beberapa telah secara tegas memuat kebijakan kriminalisasi konsumsi minuman beralkohol tanpa mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut merugikan orang lain atau tidak. Kedua, kebijakan kriminalisasi konsumsi minuman beralkohol di Indonesia pada masa yang akan datang. Berdasar pada pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis, perlu diadakan pembaruan hukum terkait kebijakan kriminalisasi konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Adanya pembaruan kebijakan kriminalisasi mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia menunjukkan bahwa negara telah menjamin hidup sejahtera lahir batin, tempat tinggal, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Semua itu merupakan kebutuhan manusia yang menjadi hak asasi yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara atau pemerintah dalam konteks melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia.
Audiobook Jurnal
1. Peluang Dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah …
2. Efektivitas Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Ketentuan …
3. Peranan Hakim Pengawas Dan Pengamat Untuk Mencegah …
4. Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Sosial Bagi Prajurit Tni …
5. Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan Dan Membera…
6. Pembentukan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang …
7. Eksekutabilitas Putusan Arbitrase Oleh Lembaga Peradilan …
8. Kebijakan Kriminalisasi Konsumsi Minuman Beralkohol …
Playing
Previous Song
Play
Pause
Next Song
/

